Pasal 13
(1) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a paling sedikit terdiri dari personel yang berfungsi sebagai: a. manajer puncak; b. manajer mutu;
c. manajer teknis; d. Tenaga Ahli; e. Penguji Berkualifikasi; dan f. pelaksana administrasi. (2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat saling merangkap. (3) Tenaga Ahli dan Penguji Berkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dikelompokan berdasarkan lingkup pesawat sinar-X: a. Radiografi Umum; b. Fluoroskopi; c. Mamografi; d. CT-Scan; dan e. Gigi. (4) Penguji Berkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat merangkap sebagai: a. Tenaga Ahli dengan lingkup yang berbeda dengan lingkup sebagai Penguji Berkualifikasi; b. manajer teknis; atau c. manajer mutu.
- Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 13A dan Pasal 13B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
