PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 19
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertujuan untuk menjamin agar pengelolaan JDIH Bapeten dapat berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan terhadap tim pengelola JDIH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
