PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN JDIH BAPETEN
Tahap pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. mengelompokkan produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan berdasarkan:
- hierarkinya; dan
- bidangnya, yaitu: a) bidang ketenaganukliran; dan b) bidang kelembagaan; b. mengelompokkan produk hukum selain peraturan perundang-undangan berdasarkan jenisnya; dan c. mengolah informasi hukum yang diperoleh dari berita yang diliput oleh wartawan/ unit terkait peliputan berita.
