PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLAAN JDIH BAPETEN
Tahap pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. mengumpulkan dan menentukan Dokumen Hukum yang akan diunggah dalam JDIH Bapeten; dan b. menentukan jenis berita kegiatan bidang hukum.
