PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 81
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d harus dipenuhi oleh Lembaga Uji Kesesuaian paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Badan ini. (2) Sebelum memiliki Tenaga Ahli selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Uji Kesesuaian harus mengirimkan laporan hasil Uji Kesesuaian kepada Badan. (3) Berdasarkan laporan hasil Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan menerbitkan sertifikat atau notisi Uji Kesesuaian.
