PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 58
BAB 6 — PELATIHAN UJI KESESUAIAN
(1) Calon Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) yang dinyatakan tidak lulus dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dinyatakan tidak lulus. (2) Calon Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan ujian ulang kepada lembaga pelatihan Uji Kesesuaian.
(3) Lembaga pelatihan Uji Kesesuaian menyampaikan permohonan ujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan. (4) Dalam hal calon Tenaga Ahli tidak lulus ujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Tenaga Ahli harus mengikuti pelatihan Tenaga Ahli kembali.
