PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 55
BAB 6 — PELATIHAN UJI KESESUAIAN
(1) Calon Penguji Berkualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang dinyatakan tidak lulus dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dinyatakan tidak lulus. (2) Calon Penguji Berkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan ujian ulang kepada lembaga pelatihan Uji Kesesuaian.
(3) Lembaga pelatihan Uji Kesesuaian menyampaikan permohonan ujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan. (4) Dalam hal calon Penguji Berkualifikasi tidak lulus ujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Penguji Berkualifikasi harus mengikuti pelatihan Penguji Berkualifikasi kembali.
