PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 46
BAB 5 — SURVAILEN
(1) Dalam hal Survailen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, Lembaga Uji Kesesuaian harus menyampaikan laporan tindak lanjut hasil Survailen. (2) Laporan tindak lanjut hasil Survailen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal laporan hasil Survailen diterima oleh Lembaga Uji Kesesuaian.
