PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN UJI KESESUAIAN
(1) Uji Kesesuaian wajib dilaksanakan oleh pemegang izin penggunaan pesawat sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional melalui Lembaga Uji Kesesuaian. (2) Lembaga Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah mendapatkan penunjukan dari Kepala Badan.
