PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 26
BAB 3 — LEMBAGA UJI KESESUAIAN
(1) Kompetensi Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a harus sesuai dengan lingkup layanan Uji Kesesuaian dan lulus pelatihan Uji Kesesuaian sesuai dengan lingkup kompetensi. (2) Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
