PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik...
Pasal 21
BAB 3 — LEMBAGA UJI KESESUAIAN
Sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus mampu: a. menjamin mutu hasil Uji Kesesuaian; b. MENETAPKAN setiap proses yang sudah baku; c. MENETAPKAN batas tanggung jawab dan wewenang serta keluaran kinerja Lembaga Uji Kesesuaian; d. MENETAPKAN sistem dokumentasi dan pengendalian rekaman dan laporan; e. menjamin akuntabilitas kinerja Lembaga Uji Kesesuaian; f. menjamin penerapan persyaratan yang ditetapkan; dan g. menjamin kemandirian, ketidakberpihakan, dan obyektivitas pengujian.
