Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang selanjutnya disebut Uji Kesesuaian adalah serangkaian kegiatan pengujian untuk memastikan pesawat sinar-X dalam kondisi andal.
- Lembaga Uji Kesesuaian adalah lembaga yang ditunjuk oleh Kepala Badan untuk melaksanakan Uji Kesesuaian
dan menerbitkan sertifikat Uji Kesesuaian. 3. Radiologi Diagnostik dan Intervensional adalah kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan pesawat sinar-X untuk tujuan diagnostik dan pemandu bedah dengan citra diagnostik real time. 4. Pesawat Sinar-X Radiografi Umum adalah pesawat sinar- X yang digunakan untuk menghasilkan citra radiografi untuk pemeriksaan umum. 5. Pesawat Sinar-X Fluoroskopi adalah pesawat sinar-X yang memiliki penguat fluoresensi yang dilengkapi dengan monitor yang dapat mencitrakan obyek. 6. Pesawat Sinar-X Mamografi adalah pesawat sinar-X yang secara khusus dipergunakan untuk pemeriksaan payudara. 7. Pesawat Sinar-X CT-Scan adalah pesawat sinar-X yang menggunakan metode pencitraan tomografi dengan proses digital. 8. Pesawat Sinar-X Gigi adalah pesawat sinar-X yang digunakan untuk pemeriksaan radiografi terhadap kondisi gigi tertentu, struktur rahang, dan tengkorak kepala. 9. Pesawat Sinar-X Gigi Intraoral adalah pesawat sinar-X yang digunakan untuk pemeriksaan radiografi terhadap kondisi gigi tertentu, dengan posisi kaset film atau sensor berada di dalam mulut. 10. Pesawat Sinar-X Gigi Ekstraoral adalah pesawat sinar-X yang digunakan untuk pemeriksaan radiografi struktur gigi dan rahang dengan posisi kaset film atau sensor berada di luar mulut. 11. Penguji Berkualifikasi adalah orang yang telah mendapatkan sertifikat kompetensi dan ditetapkan oleh Kepala Badan untuk melaksanakan Uji Kesesuaian. 12. Tenaga Ahli adalah orang yang telah mendapatkan sertifikat kompetensi dan ditetapkan oleh Kepala Badan untuk mengevaluasi hasil Uji Kesesuaian. 13. Survailen adalah kegiatan penilaian kesesuaian terhadap unjuk kerja Lembaga Uji Kesesuaian selama masa
berlaku penunjukan. 14. Pengecekan Antara adalah konfirmasi melalui pengujian dan penyajian bukti untuk memelihara keyakinan pada status kalibrasi peralatan. 15. Indeks Paparan adalah ukuran jumlah paparan yang diterima oleh image receptor. 16. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN. 17. Kepala Badan adalah Kepala BAPETEN.
