PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang DESAIN PROTEKSI TERHADAP BAHAYA INTERNAL SELAIN...
Pasal 14
BAB 3 — Analisis dan Kriteria Penerimaan
(1) Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus didukung oleh proses penapisan Kejadian Awal Terpostulasi. (2) Hasil analisis probabilistik dan deterministik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi kriteria penerimaan.
