PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang DESAIN PROTEKSI TERHADAP BAHAYA INTERNAL SELAIN...
Pasal 13
BAB 3 — Analisis dan Kriteria Penerimaan
Desain proteksi terhadap Bahaya Internal selain kebakaran dan ledakan pada reaktor daya harus berdasarkan hasil analisis mengenai:
a. probabilistik dan deterministik; dan b. Dampak Sekunder dan Berantai.
