PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 54
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 10/Ka-BAPETEN/VI-99 tentang Ketentuan Keselamatan Operasi Reaktor Penelitian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
