PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 53
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Selain yang diatur dalam peraturan ini, ketentuan mengenai program kesiapsiagaan nuklir dan program proteksi fisik yang diatur dalam peraturan tersendiri juga berlaku dalam pengoperasian dan selama umur reaktor.
