PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 42
BAB 7 — PELAPORAN DAN REKAMAN
(1) PI harus mempertahankan semua rekaman dan/atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2). (2) Rekaman dan/atau laporan harus dimutakhirkan selama tahapan operasi reaktor dan tersedia selama dekomisioning.
