Pasal 41
BAB 7 — PELAPORAN DAN REKAMAN
(1) PI harus membuat rekaman dan menyusun laporan yang berkaitan dengan pengoperasian reaktor. (2) Rekaman dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit: a. Laporan analisis keselamatan dan perubahannya; b. kejadian penting; c. gambar instalasi; d. rekaman penerimaan, pengiriman dan inventori bahan bakar nuklir; e. rekaman yang terkait dengan eksperimen reaktor; f. rekaman survei radiasi dan kontaminasi instalasi; g. rekaman terkait kegiatan panitia penilai keselamatan; h. rekaman dan laporan operasi rutin; i. status operasi terkini; j. rekaman perawatan, persetujuan kerja, lembar data, pelaksanaan perawatan; k. gambar dan laporan modifikasi; l. rekaman lokasi dan pemindahan sumber radioaktif; m. rekaman penyimpanan dan pemindahan limbah radioaktif, lepasan efluen ke lingkungan dan hasil pemantauan radioaktivitas lingkungan; n. rekaman pemeriksaan kesehatan personil; o. hasil audit dan penilaian sistem manajemen; p. rekaman uji fungsi dan kinerja; dan q. rekaman ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan. (3) Laporan operasi rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN secara berkala paling lambat 2 (dua) bulan setelah akhir setiap triwulan atau 2 (dua) bulan setelah akhir siklus operasi reaktor. (4) Format dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
