Pasal 4
BAB 2 — MANAJEMEN DAN VERIFIKASI KESELAMATAN
(1) PI memiliki tanggung jawab utama terhadap keselamatan reaktor nondaya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tanggung jawab PI paling sedikit meliputi: a. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan keselamatan; b. mengembangkan dan berkomitmen terhadap budaya keselamatan berdasarkan pernyataan kebijakan keselamatan dan tujuan keselamatan; c. menyusun, MENETAPKAN, melaksanakan, dan mengembangkan secara berkesinambungan sistem manajemen; d. menentukan kriteria keselamatan; e. MENETAPKAN, melaksanakan, dan mengembangkan prosedur dan aturan internal untuk memastikan terkendalinya keselamatan dalam segala kondisi operasi; f. menjamin pengoperasian reaktor nondaya sesuai dengan BKO dan prosedur; g. memiliki organisasi dengan pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab serta jalur komunikasi yang jelas; h. MENETAPKAN dan memastikan petugas memiliki tingkat kompetensi dan keahlian yang sesuai dengan bidang tugasnya; i. melakukan evaluasi, pemantauan dan audit secara berkala terhadap hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan; j. menyusun dan memutakhirkan laporan analisis keselamatan; k. menyediakan instalasi dan sarana pelayanan penunjang yang cukup yang diperlukan selama pengoperasian reaktor; l. Apabila terdapat kejadian, segera:
- melakukan kajian dan tindak lanjut atau tindakan perbaikan; dan
- menyampaikan informasi tentang kejadian, hasil kajian dan tindak lanjut terhadap kejadian kepada BAPETEN; m. mengevaluasi pengalaman operasi reaktor untuk menemukan hal- hal yang dapat merugikan keselamatan, sehingga tindakan koreksi dini dapat dilakukan sebelum kejadian yang serius terjadi, dan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. n. melaporkan ketidaksesuaian, bila ada, sebagai hasil kegiatan perawatan struktur, sistem dan/atau komponen yang penting untuk keselamatan kepada Kepala BAPETEN; o. penyusunan laporan yang berkaitan dengan pengoperasian reaktor; dan p. pemeliharaan rekaman operasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
