PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan di dalam Peraturan Kepala BAPETEN ini dilaksanakan dengan pendekatan pemeringkatan, bergantung pada tingkat kerumitan suatu reaktor nondaya.
