Pasal 37
BAB 6 — MANAJEMEN TERAS DAN PENANGANAN BAHAN BAKAR NUKLIR
(1) PI harus menyediakan prosedur penanganan bahan bakar nuklir dan komponen teras untuk menjamin mutu dan keselamatan, menghindari kerusakan atau degradasi bahan bakar nuklir dan komponen teras, dan menangani kegagalan bahan bakar nuklir dan batang kendali untuk memperkecil lepasan produk fisi radioaktif. (2) PI harus MENETAPKAN ketentuan di dalam BKO mengenai penanganan kegagalan bahan bakar nuklir dan batang kendali untuk memperkecil lepasan produk fisi radioaktif. (3) Integritas bahan bakar nuklir harus dipantau terus menerus oleh sistem pendeteksi. (4) Apabila kegagalan bahan bakar nuklir terdeteksi, penyelidikan harus dilakukan untuk mengidentifikasi bahan bakar nuklir yang gagal.
