Pasal 36
BAB 6 — MANAJEMEN TERAS DAN PENANGANAN BAHAN BAKAR NUKLIR
(1) PI harus menerapkan manajemen teras agar reaktor beroperasi dengan selamat sesuai dengan kebutuhan operasi rutin dan program utilisasi. (2) Manajemen teras meliputi kegiatan: a. penentuan lokasi bahan bakar nuklir, reflektor, batang kendali, peralatan eksperimen, perangkat pengukur dan perangkat lain pada posisi yang tepat di dalam teras melalui pengukuran dan/atau perhitungan dengan menggunakan metode dan program komputer yang tervalidasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pemeliharaan dan pemutakhiran informasi dasar mengenai parameter konfigurasi teras dan bahan bakar nuklir; c. penyediaan bahan bakar nuklir sesuai dengan spesifikasi, tujuan desain dan BKO; d. pemuatan dan pengeluaran bahan bakar nuklir sesuai dengan prosedur untuk penanganan bahan bakar nuklir; e. penetapan fraksi bakar bahan bakar pada teras reaktor dengan selalu memastikan integritas bahan bakar nuklir dengan cara :
- mempertahankan parameter yang relevan dari konfigurasi teras sesuai dengan tujuan desain dan asumsi dalam BKO reaktor;
- mendeteksi, mengidentifikasi, dan mengeluarkan bahan bakar nuklir yang gagal; dan f. pelaksanaan kegiatan penunjang yang meliputi paling sedikit pengkajian keselamatan komponen teras dan bahan teras lainnya, serta penyelidikan penyebab kegagalan.
