PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEGIATAN IMPOR, EKSPOR,...
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN IZIN
(1) Izin Impor, Ekspor, dan/atau Pengalihan Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku sejak tanggal diterbitkannya izin sampai dengan jangka waktu 2 (dua) tahun. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang, dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin kepada Kepala BAPETEN. (3) Persyaratan perpanjangan izin Impor, Ekspor, dan/atau Pengalihan Barang Konsumen meliputi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
