PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEGIATAN IMPOR, EKSPOR,...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 antara lain meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. detektor asap; b. barang-barang yang berlapis zat radioaktif; c. barang-barang yang mengandung sumber cahaya gas tritium (Gaseous tritium light sources/GTLS); d. peralatan elektronik memanfaatkan zat radioaktif; e. barang-barang berlapis uranium atau thorium; dan f. peralatan anti-statis (anti-static devices) mengandung Polonium. (2) Jenis, zat radioaktif, dan aktivitas atau konsentrasi zat radioaktif Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
