PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEGIATAN IMPOR, EKSPOR,...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mengatur tentang persyaratan: a. izin dalam kegiatan Impor, Ekspor, dan/atau Pengalihan Barang Konsumen; b. persetujuan Impor Barang Konsumen; c. persetujuan Ekspor Barang Konsumen; dan d. keselamatan radiasi dalam kegiatan Impor, Ekspor, dan/atau Pengalihan Barang Konsumen.
