PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEGIATAN IMPOR, EKSPOR,...
Pasal 16
BAB 4 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang izin harus membuat, memelihara, dan menyimpan Rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, yang meliputi: a. laporan kegiatan Impor, Ekspor, dan/atau Pengalihan Barang Konsumen; b. hasil evaluasi dosis radiasi yang diterima Petugas Proteksi Radiasi; c. hasil kalibrasi alat ukur radiasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. hasil pencarian fakta terhadap kecelakaan radiasi; e. hasil kaji ulang program proteksi dan keselamatan radiasi; f. hasil pemantauan kesehatan Petugas Proteksi Radiasi; dan g. penanganan limbah Barang Konsumen. (2) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling lama 1 (satu) tahun sekali.
