Pasal 15
BAB 4 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Petugas Proteksi Radiasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memiliki tugas dan tanggung jawab untuk: a. membuat program proteksi dan keselamatan radiasi; b. memantau aspek operasional program proteksi dan keselamatan radiasi; c. menjamin bahwa perlengkapan proteksi radiasi tersedia dan berfungsi dengan baik; d. memantau pemakaian perlengkapan proteksi radiasi; e. meninjau secara sistematik dan periodik pelaksanaan pemantauan paparan radiasi pada saat penggunaan, pengangkutan dan penyimpanan Barang Konsumen; f. memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi; g. berpartisipasi dalam mendesain fasilitas penyimpanan Barang Konsumen; h. mengelola rekaman; i. mengidentifikasi, merencanakan, dan mengkoordinasikan kebutuhan pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi; j. melaporkan kepada pemegang izin setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan kecelakaan radiasi; k. melaksanakan penanggulangan keadaan darurat dan pencarian fakta dalam hal terjadi kecelakaan radiasi; l. melakukan inventarisasi Barang Konsumen; dan m. menyiapkan laporan tertulis mengenai pemantauan keselamatan radiasi.
