PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEGIATAN IMPOR, EKSPOR,...
Pasal 10
BAB 3 — PERSETUJUAN IMPOR DAN EKSPOR
(1) Untuk mendapatkan persetujuan Impor atau Ekspor Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, pemegang izin harus mengajukan permohonan kepada Kepala BAPETEN. (2) Dalam hal pengajuan permohonan persetujuan Impor Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan: a. persyaratan administratif yang meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) Pemohon;
- Angka Pengenal Impor (API);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; dan
- izin pemanfaatan sumber radiasi pengion. b. persyaratan teknis berupa dokumen yang meliputi:
- airwaybill/bill of lading;
- commercial invoice;
- packing list;
- Shipper Declaration of Dangerous Good (SDDG) atau multi modal declaration of Dangerous Goods;
- Certificate of Origin (CoO); dan
- draft pemberitahuan Impor Barang (PIB). (3) Dalam hal pengajuan permohonan persetujuan Ekspor Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan: a. persyaratan administratif yang meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) Pemohon;
- Angka Pengenal Ekspor (APE);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; dan
- izin pemanfaatan sumber radiasi pengion. b. persyaratan teknis berupa dokumen yang meliputi:
- airwaybill/bill of lading;
- commercial invoice;
- packing list; dan
- draft pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). www.djpp.kemenkumham.go.id
