PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN IZIN
(1) Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan penggunaan Kedokteran Nuklir wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi izin penggunaan Kedokteran Nuklir: a. Diagnostik in Vitro; b. Diagnostik in Vivo dan/atau Penelitian Medik Klinik; dan/atau c. Terapi. (3) Penggunaan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vivo dan/atau Penelitian Medik Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggunakan peralatan yang meliputi: a. Kamera Gamma; dan/atau b. PET atau PET-CT. (4) Kamera Gamma sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. Kamera Gamma planar; dan/atau b. SPECT atau SPECT-CT.
