Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang persyaratan izin, persyaratan Keselamatan Radiasi, Intervensi, Rekaman dan laporan dalam kegiatan penggunaan Kedokteran Nuklir. (2) Kegiatan penggunaan Kedokteran Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di: a. Instalasi Kedokteran Nuklir yang melakukan kegiatan Kedokteran Nuklir Diagnostik In Vitro, Diagnostik in Vivo, dan/atau Penelitian Medik Klinik, dan/atau Terapi; dan
b. laboratorium klinik yang melakukan kegiatan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vitro. (3) Kegiatan penggunaan Kedokteran Nuklir di Instalasi Kedokteran Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak meliputi produksi radionuklida dan/atau Radiofarmaka untuk Kedokteran Nuklir. (4) Ketentuan mengenai produksi radionuklida dan/atau Radiofarmaka untuk Kedokteran Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
