Pasal 25
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Kualifikasi Radiofarmasis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d harus memiliki latar belakang pendidikan paling kurang S1 (strata satu) farmasi. (2) Radiofarmasis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan tanggung jawab untuk: a. memiliki pemahaman mengenai radionuklida dan/atau Radiofarmaka yang digunakan dalam Kedokteran Nuklir; b. bekerja sama dengan Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir dalam hal penggunaan radionuklida dan/atau Radiofarmaka; c. melaporkan hasil elusi dan preparasi radionuklida dan/atau Radiofarmaka kepada Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir sebelum diberikan kepada pasien; d. membuat petunjuk pelaksana, dan kontrol kualitas elusi dan preparasi radionuklida dan/atau Radiofarmaka; e. memberikan rujukan dan justifikasi hasil elusi dan preparasi radionuklida dan/atau Radiofarmaka kepada Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir; f. melaporkan segera kepada Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir, Petugas Proteksi Radiasi, dan Fisikawan Medis bila terjadi kecelakaan dalam melakukan elusi maupun preparasi radionuklida dan/atau Radiofarmaka; dan g. memastikan bahwa peralatan medis yang telah selesai digunakan disimpan/dibuang pada tempat yang telah ditentukan.
