Pasal 24
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Kualifikasi Fisikawan Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b harus memiliki latar belakang pendidikan paling kurang S1 (strata satu) fisika medik atau yang setara. (2) Fisikawan Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan tanggung jawab untuk: a. berpartisipasi dalam meninjau ulang secara terus menerus tersedianya sumber daya manusia, peralatan, prosedur, dan perlengkapan Proteksi Radiasi; b. melakukan dan MENETAPKAN prosedur perhitungan Dosis; c. memberikan kontribusi terhadap program pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi; d. bekerja sama dengan Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir dan Petugas Proteksi Radiasi dalam merencanakan fasilitas Kedokteran Nuklir; e. menyiapkan spesifikasi unjuk kerja peralatan yang berkaitan dengan proteksi dan keselamatan radiasi; f. mengembangkan persyaratan dan spesifikasi dalam pembelian peralatan Kedokteran Nuklir yang menjamin Keselamatan Radiasi; g. melaksanakan uji keberterimaan, komisioning, dan kalibrasi peralatan Kedokteran Nuklir; h. MENETAPKAN faktor fisika dalam perencanaan dan prosedur pengobatan;
i. mendesain, menerapkan dan mengawasi penerapan prosedur jaminan mutu Kedokteran Nuklir; j. mengawasi pemeliharaan peralatan Kedokteran Nuklir; dan k. berpartisipasi dalam hal pencarian fakta dan evaluasi Kecelakaan Radiasi.
