PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 19
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Personil untuk penggunaan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vivo dan/atau Penelitian Medik Klinik, dan penggunaan Kedokteran Nuklir Terapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, paling kurang meliputi: a. Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir; b. Tenaga Ahli dan/atau Fisikawan Medis; c. Petugas Proteksi Radiasi; d. Radiofarmasis; e. Radiografer; dan f. Perawat.
