PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 18
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Personil untuk penggunaan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vitro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, paling kurang meliputi: a. Analis Kesehatan; dan b. Petugas Proteksi Radiasi.
