PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi: a. penanggung jawab Keselamatan Radiasi; b. personil; dan c. pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi.
