PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 14
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. persyaratan manajemen; b. persyaratan Proteksi Radiasi; c. persyaratan teknis; dan d. verifikasi Keselamatan Radiasi.
