PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENYIMPANAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) TENORM sebagaimana dalam Pasal 2 meliputi: a. TENORM yang setelah tindakan Intervensi dilakukan tidak berhasil mencapai nilai konsentrasi aktivitas di bawah 1 Bq/gr (satu becquerel per gram) untuk radionuklida anggota deret uranium dan thorium atau 10 Bq/gr (sepuluh becquerel per gram) untuk kalium; dan/atau b. TENORM yang tidak mendapatkan tindakan Intervensi. (2) Ketentuan intervensi TENORM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruh b diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tentang Intervensi terhadap Paparan yang Berasal dari Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material.
