PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 9
(1) Anggota masing-masing Pokja ULP BAPETEN berjumlah gasal beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. (2) Kepala ULP BAPETEN dan Anggota Pokja ULP BAPETEN diangkat melalui proses seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Penilai dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BAPETEN. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pejabat Pembina Kepegawaian, KPA, dan Kepala Inspektorat. (4) Dalam menugaskan Anggota Pokja ULP BAPETEN, Kepala ULP BAPETEN memperhatikan kompetensi dan rekam jejak Anggota Pokja ULP BAPETEN. (5) Pengaturan Organisasi ULP BAPETEN dan Tim Penilai ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala BAPETEN.
