PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 10
Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BAPETEN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR,
AS NATIO LASMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
