PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 7
(1) ULP BAPETEN wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan Satuan kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II, dan Balai Diklat yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan. (2) ULP BAPETEN wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (3) ULP BAPETEN wajib melaksanakan pelelangan secara elektronik melalui LPSE. (4) Dalam hal terjadi kendala pengadaan barang/jasa, ULP BAPETEN harus berkonsultasi dengan Inspektorat BAPETEN.
