Pasal 6
(1) Kepala ULP BAPETEN, Sekretariat ULP BAPETEN dan Pokja ULP BAPETEN harus melaksanakan tugas yang ditetapkan dalam organisasi ULP BAPETEN. (2) Ruang Lingkup tugas Kepala ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP; b. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa ULP BAPETEN; c. menyusun program kerja dan anggaran ULP BAPETEN; d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP BAPETEN dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Kepala BAPETEN; f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP BAPETEN; g. menugaskan anggota Pokja sesuai dengan beban kerja masing- masing; h. mengusulkan penempatan/ pemindahan/ pemberhentian anggota Pokja ULP BAPETEN kepada Kepala BAPETEN dan/atau PA/KPA; dan i. mengusulkan Staf Pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja berdasarkan volume, besaran dana, dan jenis kegiatan. (3) Kepala ULP BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP BAPETEN. (4) Ruang Lingkup tugas Sekretariat ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melaksanakan pengelolaan urusan administrasi ULP BAPETEN; b. menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang/diseleksi; c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP BAPETEN; d. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP BAPETEN; e. mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa; f. mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa; g. mengelola dokumen pengadaan barang/jasa; h. melakukan koordinasi dengan LPSE terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (E-Procurement); i. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan; dan j. menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan staf pendukung dalam proses pengadaan barang/jasa. (5) Sekretariat ULP BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP BAPETEN. (6) Ruang Lingkup tugas Pokja ULP BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri paket-paket yang akan dilelang/seleksi; b. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK; c. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan MENETAPKAN dokumen pengadaan; d. melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah; e. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP BAPETEN; f. MENETAPKAN pemenang untuk: Pokja …
1 Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2 Seleksi aau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); g. menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada PPK melalui Kepala ULP BAPETEN; h. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala ULP BAPETEN; i. memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP BAPETEN mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya; dan j. mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli kepada Kepala ULP BAPETEN. (7) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. (8) Penetapan pemenang oleh Pokja ULP BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f, tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala ULP BAPETEN. (9) Anggota Pokja ULP BAPETEN dapat bertugas dan menjadi Pejabat Pengadaan di luar ULP BAPETEN.
