PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 3
(1) Kepala BAPETEN membentuk ULP BAPETEN yang melekat pada unit Biro Umum. (2) Perangkat ULP BAPETEN terdiri paling kurang fungsi-fungsi: a. Kepala ULP; b. Sekretariat ULP; dan c. Kelompok Kerja (Pokja) ULP. (3) Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas: a. Pokja Pengadaan Barang; b. Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi; c. Pokja Pengadaan Jasa Konsultansi; dan d. Pokja Pengadaan Jasa Lainnya. (4) BAPETEN menyediakan anggaran untuk membiayai seluruh kegiatan ULP BAPETEN.
