PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA...
Pasal 6
Pelayanan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat diberikan kepada Pemohon yang telah memiliki Hak Akses.
