Pasal 4
BAB 2 — PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pengawasan radiasi berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang; b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi yang akan diduduki; atau d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
