PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI MELALUI...
Pasal 17
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki. (2) Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun setelah ditetapkan Surat Keputusan Penyesuaian/Inpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional yang diduduki.
