PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang DISIPLIN HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 19
Pada saat Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2010 tentang Disiplin Hari dan Jam Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
