PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang DISIPLIN HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 18
(1) Pegawai yang melanggar disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (7) sampai dengan ayat (10) dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak diperiksa sampai ditetapkan status Pegawai mendapat keputusan hukuman disiplin. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap masuk kerja dan mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
