PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang SISTEM MANAJEMEN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 7
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Bapeten ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2011 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, DR.Ir. AS NATIO LASMAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 25 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
