PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PROTEKSI FISIK
Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bertanggung jawab untuk: a. menjamin penerapan Sistem Proteksi Fisik; b. menyediakan sumber daya Sistem Proteksi Fisik yang diperlukan; c. melaporkan kepada Kepala Badan dan instansi terkait lainnya apabila terjadi:
- Sabotase,
- pemindahan secara tidak sah,
- kejadian dalam pengangkutan Bahan Nuklir, atau
- setiap perubahan di Instalasi Nuklir atau Bahan Nuklir, yang dapat memengaruhi penerapan Sistem Proteksi Fisik.
