PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PROTEKSI FISIK
(1) Untuk melaksanakan Sistem Proteksi Fisik, Pemegang Izin harus membentuk organisasi Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c. (2) Organisasi Sistem Proteksi Fisik paling sedikit terdiri atas: a. pejabat penanggung jawab; b. manajer keamanan; dan c. petugas Proteksi Fisik. (3) Petugas Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. penjaga; b. penilai; dan c. tim teknis. (4) Pejabat penanggung jawab, manajer keamanan, dan petugas Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi: a. kualifikasi dan kompetensi; b. tingkat keterpercayaan (trustworthiness); c. integritas kerja; dan d. kemampuan fisik.
